Woensdag 06 Maart 2013

Barang Penumpang

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Pengertian
  • Barang pribadi penumpang  adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
  • Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
  • Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
  • Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
 
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Pembebasan Cukai diberikan terhadap :
  • Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk setiap keluarga.
  • Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
  • Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan.
  • Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.
 
Tatacara Pengeluaran Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
  • Atas nama barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang  wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan  CD.
  • CD  wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat  tertentu yang ditentukan Direktur  Jenderal Bea dan Cukai.
 
Penumpang atau awak sarana pengangkut dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui :

a.     Jalur MERAH, dalam hal Penumpang Membawa Barang Impor :

  • Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan / atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai.
  • Berupa hewan, ikan , dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
  • Berupa narkotika, psikotropika, obat -  obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam , amunisi, bahan peledak, benda / publikasi pornografi.
  • Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
  • Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih.
 
b.     Jalur HIJAU, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut Tidak Membawa Barang Impor sebagaimana dimaksud pada huruf (a), setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai :
  • Memberikan persetujuan pengeluaran barang dalam hal penumpang melalui jalur hijau, atau Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal penumpang melalui jalur merah.
  • Dalam hal terdapat kecurigaan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan.
  • Pemeriksaan terdapat barang bawaan penumpang atau barang bawaan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui jalur hijau.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking