Woensdag 06 Maart 2013

Kiriman dan Paket

Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
  • Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
     
 
Tatacara Pengeluaran Barang Kiriman POS dan PJT
  • Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunas;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
  • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.

Barang Penumpang

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Pengertian
  • Barang pribadi penumpang  adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
  • Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
  • Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
  • Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
 
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Pembebasan Cukai diberikan terhadap :
  • Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk setiap keluarga.
  • Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
  • Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan.
  • Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.
 
Tatacara Pengeluaran Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
  • Atas nama barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang  wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan  CD.
  • CD  wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat  tertentu yang ditentukan Direktur  Jenderal Bea dan Cukai.
 
Penumpang atau awak sarana pengangkut dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui :

a.     Jalur MERAH, dalam hal Penumpang Membawa Barang Impor :

  • Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan / atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai.
  • Berupa hewan, ikan , dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
  • Berupa narkotika, psikotropika, obat -  obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam , amunisi, bahan peledak, benda / publikasi pornografi.
  • Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
  • Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih.
 
b.     Jalur HIJAU, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut Tidak Membawa Barang Impor sebagaimana dimaksud pada huruf (a), setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai :
  • Memberikan persetujuan pengeluaran barang dalam hal penumpang melalui jalur hijau, atau Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal penumpang melalui jalur merah.
  • Dalam hal terdapat kecurigaan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan.
  • Pemeriksaan terdapat barang bawaan penumpang atau barang bawaan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui jalur hijau.

Tata Laksana Cukai

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 1995 tentang Cukai  sebagai mana telah diubah  dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Cukai
    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Barang Kena Cukai
    Barang kena cukai adalag barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
  1. konsumsinya perlu dikendalikan,
  2. peredarannya perlu diawasi,
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
  4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

    Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.

Tata Laksana Ekspor

I. PEMBERITAHUAN EKSPOR

1. Ekspor barang wajib PEB
Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
2. Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB
Dikecualikan dari pembuatan PEB, ekspor barang tersebut di bawah ini :
    1. Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean;
    2. Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas;
    3. Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) .
    4. Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23).
II. PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR
  1. Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen.
  2. Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh :
a. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI , terhadap barang ekspor yang :
      1. Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;
      2. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atau;
      3. Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor) 
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di :
      • Kawasan Pabean,
      • Gudang eksportir, atau
      • tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
b. SURVEYOR, terhadap barang ekspor yang:
Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN / PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.
III. PENGAJUAN PEB
Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
    1. LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
    2. Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor;
    3. Copy invoice dan copy packing list;
    4. Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
    5. Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.
Gambar /Skema :
  Skema Pelayanan Ekspor
IV. PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
  1. Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala.
  2. Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS;
  3. Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB  dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor.
Skema :
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas (Non Konsolidator) ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas melalui Konsolidator ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor dengan PEB Berkala ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean
Pemasukan Barang Ekspor melalui konsolidator dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean
V. PENDAFTARAN PEB
Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran;
VI. PENELITIAN DOKUMEN
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
    1. Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas.
    2. Kebenaran pengisian PEB;
    3. Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE;
VII. PERSETUJUAN MUAT
Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.
VIII. PEMBETULAN/PERUBAHAN
  1. Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan.
  2. Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB  didaftarkan.
IX. PEMUATAN
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai
X. PENGANGKUTAN :
  1. Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
  2. Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB  yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.
  3. Barang ekspor yang diangkut dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,  sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan, mengajukan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat Lain melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3)
XI. TATACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG OLEH SURVEYOR
  1. Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) dari eksportir .
  2. PPBE diajukan oleh eksportir paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan.
  3. Pemeriksaan meliputi :
    1. jenis barang,
    2. jumlah barang,
    3. spesifikasi teknis,
    4. klasifikasi barang berdasarkan HS,
    5. jenis kemasan,
    6. merek kemasan,
    7. harga satuan dan harga total; dan
    8. pemenuhan ketentuan di bidang ekspor.
  4. Terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan, Surveyor memasang Tanda Pengenal Surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam LPS-E.
  5. LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) :
    1. Lembar 1 (satu) untuk keperluan eksportir;
    2. Lembar 2 (dua) untuk Kantor Pabean tempat pemuatan;
    3. Lembar 3 (tiga) untuk instansi yang memberikan fasilitas;
    4. Lembar 4 (empat) dan 5 (lima) untuk Surveyor
XI. FASILITAS PEB BERKALA
  1. PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu
  2. Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala.
  3. Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
  4. Persetujuan dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan :
    1. Frekuensi ekspornya tinggi
    2. Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu
    3. Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa;
    4. Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
    5. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.
XII. SANKSI ADMINISTRASI
  1. Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit
    Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  2. Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
    Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  3. Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar
    Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
XIII. LAIN-LAIN
  1. Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean;
  2. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
  3. Pemuatan barang ekspor dilakukan :
    1. Di Kawasan Pabean; atau
    2. Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
  4. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan.
  5. Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan ekspor.

Dinsdag 05 Maart 2013

Tata Laksana Impor

Dasar Hukum
  • UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
  • Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
  • Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
  • Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
  • Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
  • Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
  • JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
  • Importir baru;
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  • Barang re-impor;
  • Terkena pemeriksaan acak;
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
  • Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
  • Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
  • Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
  • Pemeriksaan Biasa
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  • Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
    • KEP 97/BC/2003
  • Penegasan DJBC (terlampir)
  • Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
  • terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
    • Mendalam – barang diperiksa 100%
    • Sedang – barang diperiksa 30 %
    • Rendah – barang diperiksa 10%
    • Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
  • pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.  

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
  • semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
  • Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
    • Tidak terdapat bank devisa persepsi
    • Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
  • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
  • DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
    • Invoice
    • Packing List
    • Bill of Lading/ Airway bill
    • Polis asuransi
    • Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
    • Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
Jenis Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.